Sidang Supriyono dan Teguh: Jaksa Revisi Keterangan Saksi di Tengah Kontroversi
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Sidang Supriyono dan Teguh: Jaksa Revisi Keterangan Saksi di Tengah Kontroversi

Portal Media Online - RRI.CO.ID, Pati : Sidang ke-12 perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Agenda replik dan duplik pada 27 Februari 2026 menghadirkan kejutan dengan munculnya fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum merevisi keterangan saksi perangkat desa Widorokandang, Mulyanto, yang sebelumnya tercatat dalam tuntutan. Revisi tersebut disebut sebagai kesalahan pengetikan, menimbulkan sorotan tajam dari pihak terdakwa.

Supriyono alias Botok menilai pasal 192 KUHP yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta, barang bukti, dan saksi. "Namun pasal itu tetap dicantumkan, padahal jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Penasehat hukum terdakwa, Wildan, menilai pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya sebatas formalitas karena isinya sama dengan tuntutan. "Replik itu tidak lebih dari pengulangan tuntutan, sehingga jelas menolak pledoi kami," katanya.

Sementara itu, juru bicara PN Pati, Retno Listiani, memastikan sidang lanjutan akan digelar pada 5 Maret 2026. Retno menambahkan, PN Pati menerapkan manajemen anti-suap untuk menjaga integritas majelis hakim.

"Sidang akan dimulai pukul sembilan pagi di ruang Cakra dan disiarkan langsung. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke KPK, MA, atau Pengadilan Tinggi Jawa Tengah," ungkapnya.