Bupati Tanimbar Diminta Klarifikasi Tudingan Permintaan Uang Rp 50 Juta
Sumber Foto: Siwalima
Hukum

Bupati Tanimbar Diminta Klarifikasi Tudingan Permintaan Uang Rp 50 Juta

Portal Media Online - AMBON, Siwalima.id - Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang membandingkan kekayaan pribadinya dengan mantan Bupati, Petrus Fatlolon, menuai sorotan publik. Respons tersebut disampaikan menyusul mencuatnya fakta persidangan dugaan korupsi SPPD BPKAD Tahun 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa itu, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing dari 25 anggota DPRD. Uang tersebut disebut-sebut untuk men­cegah deadlock dalam proses pengetukan APBD Tahun 2020. Fakta itu mencuat saat Fatlolon dan Jauwerissa sama-sama hadir sebagai saksi di ruang sidang.

Menanggapi isu yang terus bergulir, Jauwerissa dalam sebuah podcast di GAMKI Tanimbar menyampaikan pernya­taan yang kemudian menjadi kontro­versi. Ia secara terbuka membanding­kan kondisi keuangannya dengan Fatlolon.

“Kalau masih main-main isu permin­taan Rp 50 juta, Petrus Fatlolon punya uang berapa dan saya punya uang be­rapa, sampai saya minta dia punya uang ? Mo­hon maaf kalau saya sombong, te­tapi ter­ha­dap dia saya wajib sombong,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Apalagi, Jauwerissa sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD KKT dan kini tengah disorot dalam pusaran dugaan korupsi SPPD fiktif APBD 2020 di Sekretariat DPRD Tanimbar.

Praktisi hukum, Elia Ronny Sianressy, menilai respons Bupati tersebut keka­nakan dan tidak menyentuh substansi perkara. “Pernyataan itu kekanakan. Ini bukan soal siapa punya duit lebih banyak. Ini soal fakta sidang yang sudah terungkap dan tercatat resmi. Dalam perspektif hukum, jika benar ada permintaan uang yang berkaitan dengan jabatan atau proses penganggaran, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jadi ini ranah hukum, bukan ajang adu kekayaan,” tegas Ronny.

Menurutnya, dalam persidangan ter­dapat pengakuan bahwa Jauwerissa mela­kukan lobi untuk meminta Rp 50 juta bagi anggota DPRD dengan dalih diperintahkan oleh sejumlah oknum anggota dewan. Fakta itu, kata Ronny, bukan tuduhan liar melainkan bagian dari berita acara persidangan yang semestinya ditindak­lanjuti aparat penegak hukum.

“Kalau memang punya duit banyak, mengapa harus melobi ? Fakta penga­kuan itu tercatat dalam resume PN Tipi­kor. Secara normatif, setiap permintaan atau penerimaan uang yang berhubu­ngan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat masuk kategori tindak pidana korupsi. Jadi jangan menafsirkan sesuatu seolah hanya mimpi semalam,” sindirnya.

Ronny juga meminta Kejari Kepulauan Tanimbar dan Kejak­saan Tinggi Maluku memberikan atensi serius terhadap fakta persidangan tersebut. Ia menilai sudah terlalu lama fakta itu tidak dikembangkan dalam proses hukum lanjutan.

“Kami minta Tim Pengawasan Kejagung yang sedang berada di Maluku untuk bersikap tegas. Jangan ada tebang pilih hanya karena jabatan atau kekuatan finansial. Kalau fakta persidangan menyebut adanya perintah yang berujung pada penetapan tersangka dalam kasus SPPD Setda, maka fakta permintaan uang Rp 50 juta juga wajib ditelusuri secara proporsional sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (S-26)