Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Mati ABK Kasus Penyelundupan Sabu
Portal Media Online - JURU Bicara Komisi Yudisial atau KY, Anita Kadir, mengatakan telah menerima surat dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat soal permintaan pengawasan sidang Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut pidana mati karena dugaan penyelundupan sabu. Anita menuturkan, KY akan menindaklanjuti surat dari komisi yang membidangi hukum tersebut.
“KY juga telah langsung meminta agar Tim Pemantauan Pusat dan Penghubung Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemantauan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sidang ABK Sea Dragon Tarawa, Fandi Ramadhan dan kawan-kawan telah mencapai babak akhir. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan pihaknya harus melaksanakan persidangan secara maraton karena batas waktu penahanan para terdakwa berakhir pada 12 Maret.
“Minggu depan kemungkinan sudah diputus,” ujarnya di Batam pada Rabu, 25 Februari 2026, dikutip dari Antara. Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak melebihi batas waktu secara hukum.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Batam, sidang putusan Fandi dkk digelar pada Kamis, 5 Maret 2026. Persidangan dijadwalkan pukul 09.00 di ruang Kusuma Atmadja.
Duduk Perkara
Pada 5 Februari 2026, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Fandi dituntut hukuman mati. Lima ABK lainnya, termasuk kapten, juga dituntut jaksa dengan tuntutan yang sama. Mendengarkan tuntutan tersebut, orang tua Fandi histeris usai persidangan. Ia menangis saat putranya keluar dari ruang sidang.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Fandi berlutut di kaki ibunya. Ia juga berteriak bahwa hukum di Indonesia ini tumpul.
Penyelundupan dua ton narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu ini berawal dari penggerebekan Badan Narkotika Nasional atau BNN dan Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon Tarawa dicurigai karena tidak memasang bendera. Saat diperiksa, kapal tidak bermuatan minyak dan kru tidak memberikan jawaban memadai.
Kapal kemudian dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, dan tiba sekitar pukul 05.35 WIB. Di atas kapal ada enam ABK, termasuk Fandi. Lima terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua warga negara Thailand yaitu Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan atau Mr. Pong sebagai juru mesin.
Dikutip dari keterangan dalam dakwaan selama persidangan, Fandi menjelaskan kronologis ikut di dalam kapal tersebut. Mulanya, April 2025, kapten kapal Hasiholan Samosir menghubungi Fandi melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Tawaran itu langsung disetujui dengan mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta. Fandi merupakan lulusan pelayaran di salah satu sekolah pelayaran di Aceh.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan serta dua ABK lainnya Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, berangkat dari Medan ke Thailand. Mereka bertemu dengan ABK lainnya yaitu Teerapong Lekpradub serta Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, lalu menginap sekitar sepuluh hari sambil menunggu arahan dari Mr. Tan yang berstatus masuk dalam daftar pencarian orang.
Kemudian pada 13 Mei 2025, mereka bertolak dengan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal tanker Sea Dragon Tarawa yang berlabuh sekitar tiga mil dari muara. Di sana juga dilakukan pembagian tugas di atas kapal.
Pada dini hari 18 Mei 2025 di perairan Phuket, kapal Sea Dragon Tarawa menerima titik koordinat dari Mr. Tan. Lalu, bertemu kapal ikan berbendera Thailand dan melakukan pertukaran kode berupa uang Myanmar berlaminasi sebelum menerima 67 kardus yang dibungkus plastik putih, disimpan di ruang haluan dan tangki bahan bakar. Lalu, bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB di perairan Karimun, kapal tersebut dihentikan tim BNN dan Bea Cukai karena tidak memasang bendera negara. Setelah kru tak mampu memberi keterangan memadai, kapal dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, dan tiba sekitar pukul 05.35 WIB.
Tim BNN dan Bea Cukai menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang warna hijau dengan total berat netto 1.995.130 gram serbuk kristal putih. Berdasarkan hasil Laboratorium BNN tertanggal 16 Juni 2025, isi kemasan itu positif mengandung metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Belakangan, kasus Fandi mencuat ke publik. Ia bersama keluarga dan kuasa hukumnya mengklaim Fandi tidak mengetahui barang bawaan di atas kapal Sea Dragon Tarawa adalah narkoba. Apalagi Fandi baru bekerja di kapal tersebut.
Namun kejaksaan menilai dalam fakta persidangan, Fandi terlibat melakukan penyelundupan. Jaksa juga melihat tidak ada unsur paksaan dalam kejadian itu.




