Mekanisme Perolehan Lahan Sawit di Indonesia
Sumber Foto: HaiSawit
Pusat Online

Mekanisme Perolehan Lahan Sawit di Indonesia

Portal Media Online - Pemerintah Indonesia menetapkan prosedur ketat dalam tata kelola perolehan lahan perkebunan kelapa sawit untuk memastikan pembangunan sesuai regulasi dan memitigasi risiko pelanggaran kawasan hutan.

Awal Kejadian

Regulasi perizinan pembukaan lahan sawit mengalami perkembangan dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325/Kpts/Um/5/1982 hingga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017. Aturan ini membagi sumber lahan menjadi kawasan budidaya dan kawasan hutan, sehingga pelaku usaha harus mengikuti tahapan birokrasi yang panjang.

Perkembangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, konversi lahan hutan hanya diperbolehkan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Pemerintah melarang konversi pada kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, yang tidak dapat dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit. Menteri Kehutanan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan bagi perusahaan yang ingin mengubah status hutan produksi menjadi lahan non-hutan.

Kondisi Terakhir

Mekanisme legalitas lahan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan, pengajuan Izin Lokasi kepada pemerintah daerah, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU) melalui kementerian terkait. Sistem perizinan yang berjenjang dan melibatkan berbagai instansi bertujuan untuk mencegah penggunaan lahan sembarangan dan memastikan bahwa setiap lahan memiliki dasar hukum yang sah. Kepatuhan terhadap prosedur ini menjadi keharusan, karena pelanggaran dapat memicu tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.