MK Tolak Pengujian UU Pemilu Karena Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

MK Tolak Pengujian UU Pemilu Karena Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum

J AKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Permohonan diajukan Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), dan Rio Adhitya (Pemohon IV). Sidang pengucapan Putusan Nomor 126/PUU-XIII/2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya, digelar pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, Pemohon I, II, III, dan IV merupakan warga negara yang berprofesi sebagai advokat. Namun setelah mencermati permohonan para Pemohon, hal yang diujikan terkait konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Semestinya, sambung Suhartoyo, dikaitkan dengan kedudukan Pemohon I, II, III, dan IV sebagai pemilih dalam pemilihan umum. Sebab norma yang diujikan tersebut berkenaan dengan hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Selain itu, dalam menguraikan kedudukan hukumnya, para Pemohon sama sekali tidak menjelaskan pihaknya sebagai pemilih, melainkan hanya menguraikan tentang keberadaan advokat yang berkepentingan terhadap tegaknya keadilan.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka anggapan kerugian Pemohon I, II, III, dan IV tidak atau belum dapat dinilai Mahkamah. Dengan sendirinya, Mahkamah belum mendapatkan persoalan hukum yang dapat ditimbulkan dari hak konstitusional yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.

“Menimbang, meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun karena Pemohon Perkara Nomor 126/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan para Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut. Amar Putusan, mengadili menyatakan permohonan Perkara Nomor 126/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga:

Sebelumnya, dalam persidangan di MK, Jumat (1/8/2025), Bahrul Ilmi Yakup menyebutkan hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon telah dirugikan oleh permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah. Menurut para Pemohon, secara substansial perkara tersebut telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan tentang definisi atau pemaknaan pemilu dengan menyiasati melalui pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pemilihan Umum.

Menurut para Pemohon, permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 secara sengaja memanfaatkan kealpaan pembentuk undang-undang yang sering kali menduplikasi UUD NRI Tahun 1945 menjadi norma undang-undang. Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 ini membahayakan dan menciptakan kekacauan sistem ketatanegaraan Indonesia, sebab melahirkan kevakuman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama periode sejak selesainya pelantikan hasil Pemilu Nasional, yaitu dalam kurun waktu dua tahun sampai dua tahun enam bulan.

Kevakuman anggota DPRD tersebut akan melumpuhkan Pemerintahan Daerah, karena DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama Kepala Daerah. Sementara menurut Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, anggota DPRD tidak dapat ditunjuk tanpa mandat rakyat, sehingga mengharuskan anggota DPRD dipilih melalui pemilu.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi vide Putusan No.135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ke depan sepanjang tidak dimaknai "Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilian Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Penulis: Sri Pujianti.