Pencairan THR PPPK Paruh Waktu di Banten Tunggu Edaran Pusat
Portal Media Online - Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat untuk menentukan besaran dan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Awal Kejadian
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi teknis mengenai persentase THR yang akan diberikan kepada PPPK pada tahun ini. Dia menekankan bahwa keputusan mengenai hal ini sepenuhnya berada di pusat.
Perkembangan
Mahdani menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten. Untuk PPPK penuh waktu, alokasi THR sudah disiapkan dan terintegrasi dalam pos belanja pegawai, karena gaji mereka dibayarkan langsung melalui BPKAD. Sebaliknya, PPPK paruh waktu mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Kondisi Terakhir
Perbedaan ini terjadi karena status penganggaran PPPK penuh waktu yang tercatat dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu masih dikategorikan dalam belanja operasional masing-masing instansi.




