Saksi Sebut Bupati Perintahkan Pencairan Dana Korupsi PT Tanimbar Energi
Sumber Foto: Siwalima
Hukum

Saksi Sebut Bupati Perintahkan Pencairan Dana Korupsi PT Tanimbar Energi

Portal Media Online - AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon kembali melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, dengan menghadirkan saksi kunci, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Tanimbar, Jonas Batlayeri, Jumat (27/2).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi Hakim Anggota Agus Hairulah dan Boni Alim berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam keterangannya saksi Jonas Batlayery secara tegas menyebut pencairan dana penyertaan modal Rp 1 miliar tahun anggaran 2022 dilakukan atas perintah langsung Bupati saat itu, Petrus Fatlolon.

“Pencairan penyertaan modal sebesar Rp1 miliar kepada PT Tanimbar Energi itu atas perintah langsung Bupati,” ucap Batlayery di hadapan majelis hakim.

Batlayery mengaku, dalam rapat yang dihadiri bupati, direktur utama, direktur keuangan dan Direktur Operasional PT Tanimbar Energi serta sejumlah pihak terkait, dirinya sempat menyampaikan, bahwa total anggaran Rp1 miliar tersebut sedianya dibagi untuk tiga BUMD, sehingga masing-masing memperoleh sekitar Rp333 juta.

“Saya sampaikan dalam rapat, anggaran penyertaan modal itu totalnya 1 miliar dan dibagi untuk tiga BUMD,” beber Batlayery.

Namun, menurutnya, dalam rapat tersebut Direktur PT Tanimbar Energi menyampaikan, bahwa perusahaan memiliki utang tahun sebelumnya yang digunakan untuk membayar gaji pegawai. Jika hanya menerima Rp333 juta, dana tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan pembayaran gaji.

“Direktur menyampaikan kalau hanya Rp333 juta, tidak cukup untuk bayar gaji karena ada utang tahun sebelumnya,” beber Batlayery.

Mendengar hal itu kata Batlayery, bupati kemudian memerintahkan agar seluruh anggaran sebesar Rp1 miliar dicairkan kepada PT Tanimbar Energi.

“Pak bupati saat itu memerintahkan agar dicairkan seluruhnya ke PT Tanimbar Energi tidak dibagi,” urai Batlayery.

Ia juga menyebut, dalam pertemuan sebelumnya antara dirinya, Direktur PT Tanimbar Energy dan bupati, telah dibahas soal pembayaran gaji oleh PT Tanimbar Energy.

Menurutnya, bupati mengetahui hal tersebut dan bahkan meminta agar PT Tanimbar Energy diprioritaskan.

“Beliau sudah tahu pembayaran gaji itu dilakukan oleh PT Tanimbar Energy dan memerintahkan agar diprioritaskan secara keseluruhan,” jelas Batlayery.

Batlayery menilai, pada saat rapat tersebut, bupati telah mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak semata-mata digunakan untuk penguatan permodalan usaha, melainkan untuk membayar gaji perusahaan.

“Tahun 2022 itu sudah diketahui bahwa anggaran penyertaan modal digunakan untuk pembayaran gaji, bukan untuk penguatan usaha,” beber Batlayery.

Selain itu, Batlayery turut memaparkan proses penganggaran melalui dokumen KUA-PPAS dan RAPBD. Ia menyatakan seluruh tahapan penyusunan hingga pembahasan RAPBD diketahui dan disetujui bupati sebelum dibahas bersama DPRD.

Dalam konteks pencairan dana penyertaan modal tahun 2022, peran Bupati sangat dominan. Bahkan BPKAD disebut pernah meminta arahan langsung terkait pencairan dana tersebut.

“BPKAD pernah meminta arahan kepada Bupati terkait dana penyertaan modal, dan ada disposisi dari Asisten II untuk pencairan,” ungkap Batlayery.

Sebagai pemegang saham pada PT Tanimbar Energi, Batlayery menegaskan, posisi bupati sangat strategis dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan penganggaran dan pencairan dana ke perusahaan daerah tersebut.

“Sebagai pemegang saham, tentu beliau punya peran penting dalam setiap keputusan, arahan dan perintah terkait penganggaran dan pencairan,” tandas Batlayery. (S-26)