Sidang Korupsi Tanimbar Energi: Peran Jonas Batlayeri Terungkap
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Sidang Korupsi Tanimbar Energi: Peran Jonas Batlayeri Terungkap

Portal Media Online - RRI.CO.ID, Ambon - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 Februari 2026.

Kasus yang bersumber dari APBD tahun 2020 sampai dengan 2022, itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai, Martha Maitimu selaku hakim ketua dibantu dua hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanimbar menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya; Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, Lucia Tekla Ratuanak.

Ketiga saksi yang berasal dari Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perbuatan terdakwa yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

Dalam pemeriksaannya, saksi Yosefina Yosenta Atua, menerangkan bahwa perannya dalam proses pencairan dana penyertaan modal adalah jabatan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Perannya adalah untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh bendahara.

Kasubag Keuangan pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini

menjelaskan bahwa, awalnya adanya permohonan pencairan dana penyertaan modal oleh BUMD kepada Bupati, yang kemudian didisposisikan secara berjenjang hingga ke BPKAD.

Setelah bendahara menyusun SPP (Surat Permintaan

Pembayaran), kata saksi, ia kemudian melakukan verifikasi berdasarkan checklist dan ketersediaan anggaran dalam DPA, sebelum menerbitkan SPM untuk selanjutnya diproses di bidang perbendaharaan hingga terbit SP2D.

Saksi juga mengakui bahwa dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana menurut pandangannya terdapat prosedur yang tidak sepenuhnya sesuai, namun ia tetap memproses pencairan karena adanya perintah pimpinan.

“Saat itu saya menanyakan ke pimpinan bahwa tidak sesuai SPP, tapi apakah bisa diproses atau bagaimana. Tapi jawaban pimpinan diproses,” tegasnya.

Dijelaskan, pernah mempertanyakan besaran gaji yang dinilainya tidak layak, namun tetap diarahkan untuk melanjutkan proses pencairan.

Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat pencairan atas arahan pimpinan yakni Jonas Batlayeri sebagai kepala BPKAD masa itu sebesar Rp1 miliar.

Bahkan pencairan tersebut tanpa diketahui oleh saksi, terkait adanya pembagian kepada tiga BUMD karena hanya memproses sesuai nominal yang tercantum dalam sistem SIMDA.

Menariknya, dari keterangan tiga saksi ini tidak menerangkan adanya peran Petrus Fatlolon sebagai Bupati, baik dalam bentuk intervensi, maupun tindakan hukum laiinya.

Termasuk ketiga saksi menegaskan bahwa dalam kepimpinan Bupati Fatlolon, tidak ada satu pun rekomendasi LHP BPKP yang dijalankan sejak tahun 2017-2022.

Dalam perkara ini,Petrus Fatlolon disebut sebagai pemegang saham pengendali PT Tanimbar Energi.

Ia disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni, Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Perkara tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000.

Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.